Bagaimana cara daftar UMKM? Mungkin pertanyaan itu yang muncul di benak kalian yang ingin membuka usaha. Kenapa harus daftar UMK? Dengan mendaftakan UMKM kalian bisa mendapatkan berbagai manfaat seperti kemudahan untuk mengembangkan usaha hingga mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah.
Seperti yang telah di canangkan oleh Pemerintah bahwa para pelaku UMKM di Indonesia akan mendapatkan jatah bantuan dana usaha senilai RP.1,2Juta melalui program BLT UMKM.
Dana BLT UMKM di cairkan melalui pemerintah daerah. Jadi untuk mendapatkan dana bantuan ini pelaku bisnis harus mendaftarakan diri melalui dinas koperasi di masing-masing daerah.
Namun kabarnya, kalian hanya perlu mendaftar UMKM secara online melalui smartphone untuk berkesempatan mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.
Cara daftar UMKM secara online juga sangat mudah. Bagi yang belum paham bisa ikuti penjelasan di bawah ini.
Tentang UMKM
UMKM kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan segala kegiatan usaha yang termasuk dalam skala kecil dan menegah.
Berdasarkan bidang dan omzet yang di dapat, UMKM di bagi menjadi 3 jenis kategori yaitu kategori usaha mikro, kategori usaha kecil dan kategori usaha menengah. Informasi lengkap tentang kategori tersebut yaitu seperti di bawah ini:
- Kategori Usaha Mikro yaitu omzet yang di capai dalam satu tahun kurang dari 300juta. Contohnya seperti usaha warung tenda, pedangan keliling dan lainnya.
- Kategori Usaha Kecil yaitu omset yang di capai dalam satu tahun mencapai 300juta atau kurang dari 2,5miliar. Contohnya seperti usaha kecil yang berdiri sendiri yang di dirikan oleh perorangan atau badan usaha, anak perusahaan dan cabang perusahaan.
- Kategori Usaha Menengah yaitu omset yang di capai dalam satu tahun mencapai 2,5miliar atau kurang dari 50 miliar pertahun. Contohnya seperti perusahaan besar yang di dirikan oleh individu atau badan usaha.
Syarat Daftar UMKM Online
Pemerintah sendiri telah membuat program BLT guna membantu pelaku usaha usaha UMKM untuk tetap bisa bertahan dalam keadaan pandemi yang melanda beberapa tahun kebelakang. Selain itu pemerintah juga menyediakan layanan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan UMKM mereka secara online.
Namun untuk mendaftar UMKM di perlukan beberapa syarat yang perlu di penuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah pesyaratannya.
- KTP elektronik
- NPWP
- Surat Keterangan Domisilo Usaha (SKDU)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di dapatkan melalui pendaftaran OSS.
- Bukan ASN, BUM, atau TNI/Polri
Cara Daftar UMKM Online
Setelah memenuhi beberapa persyaratan yang di butuhkan seperti di atas, maka selanjutnya lakukan proses daftar UMKM secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Daftar Akun OSS
- Buka situs https://oss.go.id/
- Lalu klik Daftar
- Pilihlah jenis usaha UMKM atau Non UMKM (pilih UMKM)
- Selesaikan proses registrasi agar bisa login oss
- Selanjutnya lakukan aktivasi akun agar bisa di pakai
Setelah mendapatkan akun OSS, maka selanjutnya akses OSS kembali dengan akun yang sebelumnya telah di buat untuk mengurus perizinan UMKM caranya seperti di bawah ini.
2. Login Akun OSS untuk medaftar UMKM
- Buka situs https://oss.go.id/
- Lalu klik Masuk.
- Masukkan username, password, dan captcha untuk login ke situs tersebut.
- Setelah itu pada halaman utama, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Selanjutnya lengkapi data-data yang diperlukan seperti data diri, data usaha dan data lain yang dibutuhkan.
- Lalu baca dan pahami pernyataan mandiri, selanjutnya beri Centang jika sudah paham.
- Periksa Draft Perizinan Berusaha
- selesai, selanjutnya hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Keuntungan Daftar UMKM
Jika kalian masih ragu untuk mendaftarakn usahamu, simak keuntungan yang bisa di dapatkan dengan mendaftarkan usahamu ke UMKM di bawah ini.
-
Bantuan Pendanaan
Keuntungan paling menarik dengan mendaftar UMKM yaitu kamu bisa mendapatkan suntikan dana dari bank maupun investor yang tertarik dengan bisnismu. Pihak bank maupun investor hanya mau meminjamkan dana kepada pelaku UMKM yang secara resmi telah terdafatar dan legal.
-
Identitas usaha
Dengan mendaftar UMKM, maka sudah jelas legalita usaha yang dijalankan. Karena pada proses pendaftaran kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mu. Dengan status legal maka usahamu akan mendapatkan perizinan berusaha dalam banyak hal.
-
Memudahkan Proses Kerjasama
Dengan status legal yang dimiliki oleh usahamu maka kamu bisa lebih mudah untuk memulai kerjasama dengan berbagai pihak. Hal tersebut membuat bisnismu memiliki nilai tambah dimata perusahaan lain serta perusahaan lain akan merasa aman untuk menjalin kerjasama dengan perusahaanmu.
-
Mendapatkan Bantuan Pemerintah
Pemerintah sendiri membuat program bantuan langsung tunai kepada pelaku usaha untuk bisa mendapatkan bantuan dana sebesar RP.1,2juta bagi para usaha yang telah mendaftar UMKM secara online. Hal inti tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi pelaku bisnis. Hanya dengan mendaftarkan usaha kamu berkesempatan mendapatkan bantuan dana dengan mudah.
Itulah cara daftar UMKM secara online untuk bisa mendapatkan dana BLT UMKM senilai RP.1,2juta dari Pemerintah. Ikuti prosesnya agar dana bantuan bisa cepat cair.
Baca juga :
- 21 Aplikasi Penghasil Uang Jutaan Perhari Halal dan Masuk Rekening
- Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar dan Halal
- Game Penghasil Uang Terbukti Membayar Dapat Jutaan Perhari [HALAL]
- Aplikasi Saham Sah OJK Rekomendasi Ahli Trading & Investasi
- Daftar BPUM BRI Terbaru 2022 Online dan Offline Tinggal Isi Eform OSS
Originally posted 2022-10-28 11:30:26.