Daftar BPUM BRI Terbaru 2022 Online dan Offline Tinggal Isi Eform OSS

BPUM merupakan program yang di usung pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak akibat pandemi yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu. Namun sayangnya belum banyak pelaku usaha yang mendapatkan bantuan, untuk itu ikuti cara Daftar BPUM BRI untuk UMKM di bawah ini.

Pandemic covid-19 yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu memberikan dampak yang cukup buruk bagi perkembangan ekonomi khususnya bagi pelaku usaha UMKM. Karena itulah pemerintah memberikan solusi untuk membantu masyarakat untuk bisa kembali mengelola usaha mereka melalui BPUM.

Akan tetapi, belum semua pelaku usaha bisa merasakan bantuan yang di berikan oleh pemerintah tersebut akibat banyak dari mereka yang tidak mengetahui cara daftar BPUM BRI untuk UMKM. Karena alasan itulah, admin akan memberikan penjelasan secara lengkap tentang Cara Daftar BPUM BRI untuk pelaku usaha UMKM di bawah ini.

Apa Itu BPUM BRI

BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang di tujukan untuk para pelaku usaha kecil guna membantu memulihkan kondisi ekonomi akibat dampak pandemi covid 19. Melalui bantuan tersebut pemerintah berharap pelaku usaha bisa bertahan dalam menjalankan bisnis dan mendapatkan penghasilan.

Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi pandemi yang melandar Indonesia selama lebih dari 2 tahun kebelakang memberikan dampak buruk hampir pada seluruh masyarakat, khususnya dari sektor perekonomian. Banyak pelaku usaha yang tidak mampu bertahan akibat pandemi. Berdasarkan survei, terdapat kurang dari 12,5% Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa bertahan dalam keadaan pandemic.

Karena alasan itulah yang mendorong pemerintah untuk melakukan usaha dengan memberikan bantuan melalui BPUM yang bertujuan untuk mendukung pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan menjalankan usaha untuk tetap mendapatkan penghasilan.

Dengan daftar BPUM BRI untuk UMKM, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.1.200.000,- sekali cair. Bantuan ini di salurkan melalui beberapa bank yang bekerja sama dengan pemerintah seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan BPD.

Namun sayangnya tidak semua pelaku usaha bisa merasakan bantuan tersebut. Hal ini karena pemerintan memberikan persyaratan yang kadang tidak di pahami oleh para pelaku usaha. Untuk kamu yang ingin mendapatkan BPUM simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Cek Penerima BPUM

cara cek bpum bri

Sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya terlebih dahulu cek daftar penerima BPUM. Apakah kamu terdaftar menjadi salah satu penerimanya atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima daftar BPUM BRI maka tidak perlu mendaftar secara online. Namun jika persyaratan sudah lengkap tapi tidak terdaftar sebagai penerima BPUM maka bisa mengajukan diri secara online. Berikut cara mengecek data penerima BPUM:

  • Kunjungi situs e-Form BRI melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Lalu isi no KTP pada kolom yang tersedia
  • Masukkan kode verifikasi
  • Lalu tekan tombol Proses Inquiry
  • Tunggu hingga muncul tap Status
  • Maka akan muncul notifikasi berwarna hijau jika kamu terdaftar sebagai penerima.

Baca keterangan yang di tampilan pada halaman situs e-Form BRI untuk mengetahui status penerima BPUM atau tidak.

Syarat Daftar BPUM BRI

Cara daftar BPUM BRI bisa di lakukan dengan beberapa metode, namun sebelumnya kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, daftar syarat yang harus di penuhi untuk menerima BPUM antara lain:

  • Belum pernah menerima dana BPUM.
  • Pemiliki usaha berskala mikro dengan aset rata-rata perbulan Rp.50.000.000,-
  • Kepemilikan usaha mikro di buktikan dnegan asalah surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM dan lampirannya.
  • Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP elektronik.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bukan anggota AsN, bukan anggota TNI, bukan anggota polisi, bukan pegawai BUMN atau anggota BUMD.

Cara Daftar BPUM BRI

Cara Daftar BPUM BRI

Untuk cara daftar BPUM BRI sendiri bisa bervariasi tergantung dari kebijakan dinas terkait di masing-masing daerah. Pendaftaran BPUM bisa di lakukan secara offline dan secara online. Namun alangkah baiknya terlebih dahulu menerapkan langkah-langkah umum dengan mendaftar secara offline terlebih dahulu.

  • Langkah Daftar BPUM BRI secara OFFLINE

Untuk pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang sudah d itentukan di atas, selanjutnya lakukan cara daftar BPUM BRI secara offline seperti di bawah ini:

Terlebih dahulu siapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti berikut ini:

  • NIK KTP
  • Nama Lengkap
  • Alamat domisili
  • Bidang usaha bisnis
  • Nomor telepon aktif
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Nomor kartu keluarga (KK)
  • Nomor Induk Usaha

Setelah dokumen di siapkan, selanjutnya kunjungi Dinas Koperasi dan UMKM . Lakukan proses pendafataran sesuai dengan ketentuan dari dinas di masing masing daerah. Selanjutnya pihak dinas akan melalukan proses pengecekan dan verifikasi data. Jika ada dokumen yang belum lengkap maka kamu akan diminta untuk melengkapinya. Sedangkan jika dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan maka pihak dinas akan mendaftarkan usahamu sebagai kandidat penerima BPUM BRI.

Selanjutnya pihak dinas akan melakukan pendataan terhadap penerima bantuan dan akan di ulas kembali oleh lembaga yang bersangkutan. Hal tersebut penting di lakukan agar pengalokasian bantuan tepat sasaran dan benar-benar mampu memberikan dukungan bagi pelaku uMKM yang terdampak pandemi.

  • Daftar BPUM BRI Online

daftar bmpum bri online

Jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM meskipun persyaratan yang di tentukan sudah di penuhi. Maka kamu bisa melakukan proses pendaftaran secara online agar bisa mendapatkan dana BPUM.

Cara daftar BPUM BRI secara online bisa di lakukan dengan mudah melalui layanan website https://oss.go.id. Simak langkahnya di bawah ini:

  • Langkah pertama ajukan pendaftaran BPUM melalui link https://oss.go.id
  • Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha pada halaman utama
  • Lalu pilih opsi Perseorangan
  • Setelah itu pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
  • Selanjutnya lengkapi Formulir Data Diri secara lengkap dan benar
  • Pastikan semua data diri telah di isi dengan benar, jika sudah klik Simpan. Lalu pilih Lanjutkan
  • untuk melanjutkan proses buka menu Tambah Usaha pada formulir Data Usaha
  • Lalu isi formulir data usaha secara lengkap
  • Klik Simpan dan Lanjutkan
  • Pada bagian permohonan akses izin lokasi dan izin lingkungan, silahkan isi formulir Komitmen Prasarana
  • Usaha secara lengkap dan tekan Selanjutnya untuk menyimpan
  • Setelah semua data di isi dengan lengkap, maka klik preview pada melalui Draft NIB dan Izin usaha untuk melihat rangkuman
  • Selanjutnya beri centang pada kotak Disclaimer dan klik Proses NIB
  • Setelah itu pada bagian Output NIB dan Izin Usaha cek kembali dokumen NIB, izin lingkungan, izin lokasi dan izin usaha.
  • Setelah itu masuk menu Preview Izin Usaha QR untuk melihat barcode khusus izin usaha yang tertera.

Cara Pengajuan Izin Komersial

Manakala proses pengajuan pendaftaran selesai, maka langkah selanjutnya yaitu mengajukan izin komersial/operasional. Step ini cukup penting agar proses pendaftaran yang di lakukan bisa segera di verifikasi dan dana cepat cair. Langkahnya berikut ini:

  • Masih pada situs yang sama, di menu Permohonan pilih IUMK.
  • Lalu akses Izin Komersial/Operasional.
  • Setelah itu pilih Nomor NIB dan nama usaha.
  • selanjunya pilih Kegiatan usaha.
  • Klik Komersial/Operasional untuk melanjutkan proses.
  • Setelah itu lengkapi semua data yang di butuhkan dan klik Lanjut lalu Simpan.
  • Pada menu Preview Izin lihat kembali draft izin yang telah di masukkan.
  • Lalu klik Lanjutkan dan Simpan untuk meneruskan proses.
  • Pada langkah akhir, pilih opsi Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS. Data ini bisa dilihat pada menu Output Izin Komersial/operasional.
  • Maka proses pengajuan izin sudah selesai.

Syarat dan Cara Mencairkan BPUM UMKM

Jika kamu telah daftar BPUM BRI dan termasuk salah satu penerima bantuan, maka kamu harus mengetahui syarat dan cara pencairan dana tersebut. Dana BPUM dicairkan melalui bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur dana. Dana yang diterima yaitu 1,2juta sekali cair.

Penyaluran dana BPUM dilakukan dengan mengirim dana tersebut ke rekening penerima secara langsung atau melalui penyalur dana pada pihak bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah seperti Bank BRI, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia dan lainya.

Untuk mencairkan dana BPUM syarat yang harus di bawa adalah identitas diri atau KTP, mengisi surat pernyataan yang diberikan oleh pihak bank, mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak serta surat kuasa penerima dana BPUM, memiliki buku ATM bank yang bersangkutan.

Perlu diketahui, bagi pelaku usaha yang sudah menerima dana BPUM BRI pada periode sebelumnya masih berhak untuk mendapatkan dana BPUM lagi pada periode mendatang. Karena alasan itulah, pastikan untuk selalu memperbarui informasi agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan usaha.

Baca Juga:

Originally posted 2022-10-28 11:30:24.